Beranda | Artikel
Darah Kebiasaan Wanita
Jumat, 6 Desember 2024

DAFTAR ISI

Pengantar Penerbit
Pasal 1 : Makna Haid dan Hikmahnya.
Pasal 2 : Usia dan Masa Haid.

Pasal 3 : Hal-hal Di Luar Kebiasaan Haid.

  • Bertambah atau berkurangnya masa haid
  • Maju atau mundur waktu datangnya haid
  • Darah berwarna kuning atau keruh
  • Darah haid keluar secara terputus-putus
  • Terjadi pengeringan darah

Pasal 4 : Hukum-hukum Haid.

Pasal 5 : Istihadhah dan Hukum-hukumnya.

Pasal 6 : Nifas dan Hukum-hukumnya.
Pasal 7 : Penggunaan alat Pencegah atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan dan Penggugur Kandungan.
Penutup

Sungguh, masalah darah yang biasa terjadi pada kaum wanita, yaitu haid, istihadhah, dan nifas, merupakan masalah penting yang perlu dijelaskan dan diketahui hukumnya, perlu dipilah mana yang benar dan yang salah dari pendapat para ulama dalam masalah ini. Dan hendaknya yang menjadi sandaran dalam memperkuat dan memperlemah pendapat dalam hal tersebut adalah dalil dari Kitab dan Sunnah, karena keduanya merupakan sumber utama yang menjadi landasan dalam beribadah, yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada para hamba-Nya.

Juga, karena bersandar kepada Kitab dan Sunnah akan membawa kepada ketenangan jiwa, kebahagiaan dan kepuasan batin serta membebaskan diri dari tanggungan.

Sedangkan, selain Kitab dan Sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, sebab yang sebenarnya hanyalah yang terdapat dalam firman Allah, sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perkataan Ahli ilmu dari para shahabat, menurut pendapat yang kuat, dengan syarat tidak menyalahi apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, serta tidak bertentangan dengan perkataan shahabat yang lain.

Referensi : https://almanhaj.or.id/3345-pengantar-darah-kebiasan-wanita.html


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/129926-darah-kebiasaan-wanita.html